78 total views, 1 views today
Magetan, kpud-magetankab.go.id – Mengingat masih tingginya kasus positif Covid-19 di Magetan, maka Rapat Pleno Daftar Pemilih Berkelanjutan periode September digelar oleh KPU Kabupaten Magetan dengan melakukan pembatasan jumlah undangan. Kegiatan dilaksanakan tetap dalam pengawasan Bawaslu Kabupaten Magetan sebagai pihak yang diundang dengan berpedoman pada protokol kesehatan, Senin (5/10/2020).
“ Ini adalah Rapat pleno terbuka yang ketiga, dalam rangka Rekapitulasi Daftar Pemilih sebagai bagian dari semangat keterbukaan yang dilakukan oleh lembaga KPU ” Hal ini disampaikan oleh Ketua KPU Magetan, Fahrudin dalam membuka acara Rapat Pleno Daftar Pemilih Berkelanjutan periode September yang berlangsung selama satu jam, bertempat di aula Kantor KPU Magetan.
Nanik Yasiroh, ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi dalam laporannya menyampaikan bahwa Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan bulan September tahun 2020 telah menghimpun data pemilih baru sebesar 190 pemilih, dan pemilih yang tidak memenuhi syarat sebanyak 144 pemilih. Selanjutnya dibacakan Rekapitulasi Daftar Pemilih berkelanjutan periode bulan September tahun 2020 sebanyak 532.851 pemilih, terdiri dari 257.228 pemilih laki-laki dan 275.623 pemilih perempuan yang tersebar di 235 Desa Se-Kabupaten Magetan sebagaimana tertuang dalam Berita Acara KPU Kabupaten Magetan Nomor 11/HK.05-BA/3520/KPU-Kab/X/2020.
Sementara itu, anggota Bawaslu Magetan, Muries Subiantoro yang hadir dalam Rapat Pleno membenarkan adanya beberapa kendala teknis dalam Pemutakhiran data Pemilih Berkelanjutan. “Beberapa kendala teknis ini terutama terkait tentang sulitnya akses untuk memperoleh data dan Bawaslu sendiri hanya ingin memastikan bahwa data ini sudah benar-benar dimutakhirkan”, ujarnya.
Selanjutnya Bawaslu memberikan saran-saran guna optimalisasi langkah KPU Magetan dalam memperoleh data yang akurat melalui intensifikasi komunikasi KPU dengan Dispendukcapil perihal verifikasi data pemilih yang. Karena menurutnya dengan melakukan penyandingan data pemilih yang telah dihimpun oleh KPU Magetan, maka akurasi data pemilih bisa dicapai dan sinergi antara data pemilih di KPU dengan data kepedudukan di Disdukcapil Magetan.
Menanggapi apa yang disampaikan oleh Bawaslu Kabupaten Magetan, Nanik Yairoh menyampaikan bahwa komunikasi KPU Magetan terkait verifikasi data pemilih dengan Disdukcapil menjadi bagian dari agenda kegiatan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan. Khususnya data penduduk yang telah meninggal dunia.
Dalam penghujung acara KPU Magetan menyampaikan terimaksih atas saran, masukan dan support yang diberikan Bawaslu Magetan dalam mengawal kegiatan pemutakhiran data pemilih berkelajutan. “Kami berharap Bawaslu Magetan juga bisa mengambil peran untuk dapat mensoundingkan kepentingan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan kepada pemerintah daerah dan stakeholder yang terkait, sehingga kebuntuan-kebutuan dalam pelaksanaan penggalian data kependudukan bisa diminimalisir.” Pungkas Noer Salam, anggota KPU Magetan.