253 total views, 1 views today
KALIMANTAN (kpud-magetankab.go.id) Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Magetan Senin (20/11/2017) Mengikuti Bimtek yang membahas mengenai penataan dapil dan alokasi kursi pemilu 2019 bertempat di Balikpapan Kalimantan.
Supriatna Wakil Kepala Biro Teknis dan Hupmas KPU RI menyampaikan dalam materi nya mengenai Dapil untuk DPR dan DPRD Provinsi yang penataannya sudah diatur dalam UU. No.7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum ,dijelaskan Beliau mengenai 7 Prinsip yang harus ada didalam penataan Dapil dan Alokasi kursi tahun 2019. Adapun 7 Prinsip tersebut antara lain: kesetaraan Suara, ketaatan pada sistem pemilu yang proporsional, Proporsional, integralitas wilayah, coterminus, kohesivitas dan kesinambungan.
“Kesetaraan suara yang dimaksud adalah prinsip yang mengupayakan harga dari dapil dengan dapil yang lain. kemudian poin kedua merupakan prinsip mengenai jumlah kursi besar dalam pembentukan dapil. Selanjutnya, poin ketiga yakni proporsional yaitu prinsip yang memperhatikan keseimbangan. Sedangkan integralitas wilayah merupakan prinsip yang memperhatikan keutuhan wilayah, dengan memperhatikan kondisi geografis dan sarana pemilihan. Lalu, pada poin kelima ada coterminus yakni dapil yang dibentuk harus dalam cakupan besar (Dapil DPRD Provinsi). Kemudian untuk prinsip ke enam yaitu kohesivitas. Kohesivitas adalah prinsip yang memperhatikan aspek sejarah, adat istiadat dan kelompok minoritas. Lalu untuk prinsip yang terakhir adalah kesinambungan, maksudnya penataan dapil yang berkaca pada pemilu sebelumnya”. Tutur Drs. Supriatna M.Si .(Sgt).