210 total views, 1 views today
Magetan, kpud-magetankab.go.id – Hari ini Rabu (18/03/2020) KPU Magetan menerima permohonan informasi dari masyarakat terkait dengan data kepemiluan yang dikuasai oleh KPU Magetan.
Permohonan informasi tersebut diterima, dicatat dan diberikan nomor registrasi oleh petugas desk pelayanan untuk kemudian dimintakan persetujuan kepada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) KPU Magetan untuk dipenuhi. “Data yang diminta oleh pemohon informasi langsung dapat kami cukupi hari ini karena data yang diminta adalah data yang tersedia setiap saat dan merupakan data yang sifatnya dapat diakses oleh publik serta tidak termasuk dalam informasi publik yang dikecualikan.” Terang Fachrudin ketua KPU Kabupaten Magetan.
Dino (sapaan akrabnya Fachrudin) juga menambahkan : “KPU Magetan sebagai salah satu badan publik sesuai dengan amanah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik memiliki kewajiban untuk menyediakan dan melayani permintaan informasi secara cepat, tepat waktu, biaya ringan/proporsional, dan cara sederhana. Pelayanan informasi kami berikan dengan tujuan untuk membuka akses informasi publik untuk masyarakat luas. Harapannya hak untuk memperoleh informasi yang merupakan hak setiap orang akan dapat relevan dengan meningkatnya kualitas keterlibatan masyarakat dalam proses pengambilan keputusan publik terutama yang berkaitan dengan kepemiluan.” Pungkas Dino.