229 total views, 1 views today
Magetan, kpud-magetankab.go.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) selalu berkomitmen membangun demokrasi yang adil dan setara, terutama terhadap pemilih disabilitas. Wujud dari komitmen tersbut dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No. 19 Tahun 2019 tentang pemutakhiran data pemilh yang meberikan hak yang sama kepada pemilih disabilitas. Rabu, (26/02/2020).
Dalam diskusi di tentang PKPU No. 19 tahun 2019 di aula KPU Magetan, Anggota KPU Magetan divisi perencanaan data dan informasi, Nanik Yasiroh menyatakan bahwasanya PKPU tersebut sanagt humanis dengan lebih banyak memberikan jaminan perlindungan hak pilih bagi semua warganegara yang memenuhi syarat, terutama pada penerita disabilitas.
“Komitmen KPU dalam memberikan pelayan kepada semua warga negara yang memenuhi syarat untuk dapat menggunakan hak pilihnya tercermin dalam perubahan di beberapa pasal PKPU No.19 Tahun 2019. Diantaranya adalah dihapusnya pasal 5 ayat 2 huruf b PKPU No.2 Tahun 2017 “Tidak sedang terganggu jiwa/ ingatannya.” Penghapusan pasal ini merujuk pada putusan MK no. 135/PUU-XII/2015 yang menyatakan “sepanjang frasa terganggu jiwanya atau ingatannya tidak dimaknai sebagai gangguan permanen, yang menurut profesional bidang kesehatan telah menghilangkan kemampuan seseorang untuk memlih dalam pemilihan umum.” Papar Nanik dalam selala diskusi
“Harapannya semangat humanisme ini tidak berhenti ditahap pendataan saja namun juga dapat ditindak lanjuti dalam teknis pelaksanaan pemilihan atau pemilu dilaksanakan” imbuh Wanita kelahiran Gresik tersebut