553 total views, 2 views today
Madiun, kpud-magetankab.go.id – Tim penghapusan barang milik negara (BMN) KPU Kabupaten Magetan melakukan koordinasi ke Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Madiun. Tim penghapusan BMN diwakili oleh Kasubag KUL (Sundarso) dan Kasubag Hukum (Dina) berangkat menuju KPKNL Madiun melaksanakan koordinasi terkait lelang surat suara eks. Pemilu 2019, surat suara eks. Pemilihan 2018 serta lelang kotak suara dan bilik suara berbahan kardus duplek, Senin (09/03/2020).
“Koordinasi hari ini untuk persiapan lelang surat suara eks. Pemilu 2019, surat suara eks. Pemilihan 2018 serta lelang kotak suara dan bilik suara berbahan kardus duplek bersama tim penghapusan barang milik negara KPU Kabupaten Magetan, setelah mendapatkan ijin dari KPU RI terkait dengan penghapusan. Maka selanjutnya KPU Kabupaten Magetan melakukan penghapusan” Ungkap Sekretaris KPU Magetan, Suprapto.
Lebih lanjut, adapun lelang surat suara eks. Pemilu 2019, surat suara eks. Pemilihan 2018 serta lelang kotak suara dan bilik suara berbahan kardus duplek dilaksanakan setelah ijin Sekretaris Jenderal Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia turun dengan Nomor: 216/RT.-1.3-SD/04/SJ/II/2020 tanggal 4 Februari 2020 perihal persetujuan penjualan barang milik negara pasca Pemilihan Umum Tahun 2019 berupa surat suara dan peralatan pemungutan suara pada KIP/KPU Kabupaten/Kota.
Tata cara penghapusan barang habis pakai eks. Pemilu ini diatur khusus dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Kekayaan Negara Nomor: SE-12/KN/2010 tentang Petunjuk Penyelesaian Atas Permasalahan Barang-barang Habis Pakai Eks Pemilihan Umum. Dapat disimpulkan bahwa barang habis pakai eks Pemilu tersebut dikategorikan BMN sebagai aset lancar dalam kelompok barang persediaan yang diharapkan untuk segera direalisasikan, dipakai, atau dimiliki untuk dijual dalam waktu 12 bulan sejak tanggal pelaporan.
Apabila barang habis pakai eks. Pemilu tersebut masih memiliki nilai ekonomis harus dijual secara lelang melalui KPKNL setempat. Berdasarkan pendelegasian wewenang dari Pengguna Barang, usulan persetujuan penjualan diajukan langsung oleh KPU Provinsi/Kota/Kabupaten selaku Kuasa Pengguna Barang. Salah satu dokumen persyaratan yang harus dipenuhi adalah Surat persetujuan penghapusan dari Arsip Nasional Republik Indonesia khusus lelang formulir dan surat suara.
Surat suara eks. Pemilu 2019, surat suara eks. Pemilihan 2018 serta kotak suara dan bilik suara berbahan kardus duplek saat ini berada di gudang Baron Magetan. Setelah lelang selesai maka keuangan dari hasil lelang tersebut langsung di setor kepada kas negara.