600 total views, 1 views today
PENGUMUMAN
NOMOR : 498/PU.03.2-SD/3520/KPU.Kab/IV/2018
TENTANG
PELAKSANAAN DEBAT PUBLIK 2
PASANGAN CALON BUPATI DAN WAKIL BUPATI
DALAM PEMILIHAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI MAGETAN TAHUN 2018
- Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 123/Kpts/KPU/TAHUN 2016 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota.
- Rapat Pleno KPU Kabupaten Magetan tanggal 23 April 2018.
Sehubungan dengan hal tersebut KPU Kabupaten Magetan memberikan kesempatan kepada Masyarakat Kabupaten Magetan dalam hal :
- Mengajukan usulan nama Moderator Debat paling lambat diajukan 14 (empat belas) hari sebelum pelaksanaan debat;
- Mengajukan usulan pertanyaan Debat paling lambat diajukan 7 (tujuh ) hari sebelum pelaksanaan debat sesuai dengan tema debat publik 1 sebagai berikut:
“Ekonomi dan Pembangunan”
- Kebijakan bidang pertanian, perkebunan dan perikanan
- Kebijakan bidang usaha mikro, menengah, dan koperasi
- Kebijakan bidang penanaman modal dan investasi
- Kebijakan bidang infrastruktur dan prasarana wilayah
- Kebijakan bidang pembangunan, daerah terpencil (3T)
- Kebijakan bidang pengembangan BUMD
- Kebijakan bidang energy, sumber daya mineral, dan lingkungan
- Kebijakan bidang tata ruang wilayah (Zonasi)
Usulan disampaikan di Kantor Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Magetan, Jl. Karya Dharma No. 70 Magetan, Tlp. (0351) 895520 atau melalui email kpu-magetan@yahoo.com dengan mencantumkan identitas yang jelas.
Demikian Pengumuman ini disampaikan untuk menjadi perhatian.
Magetan, 24 April 2018
Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten Magetan
KETUA
TTD