419 total views, 1 views today
Magetan, kpud-magetankab.go.id – Rencana Strategis (Renstra) Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Magetan tahun 2020-2024 merupakan komitmen bersama seluruh jajaran yang berada di KPU Kabupaten Magetan baik Komisioner maupun Sekretariat dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya masing-masing serta komitmen dalam meningkatkan kinerja sesuai dengan target yang ditetapkan dalam Sasaran Strategis 2020-2024. Demikian penutup pemaparan yang disampaikan oleh Ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Kabupaten Magetan, Nanik Yasiroh dalam rapat pleno Penetapan Rencana Strategis KPU Kabupaten Magetan Tahun 2020-2024, Selasa,(7/07/2020).
Rencana Strategis KPU Kabupaten Magetan 2020-2024 merupakan dokumen perencanaan yang menjadi panduan dan arahan bagi KPU Magetan dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsi selama lima tahun kedepan agar sesuai dengan sasaran strategis yang telah ditetapkan. Tim perumus dan penyusun Renstra KPU Magetan 2020-2024 terdiri dari lima orang komisioner sebagai pengarah, Sekretaris KPU Magetan sebagai penanggung jawab, Kasubbag Divisi Rendatin sebagai ketua, seorang sekretaris dan tujuh orang anggota.
Penyusunan Renstra KPU Magetan 2020-2024 mengacu pada Renstra KPU RI yang telah ditetapkan dalam SK Nomor 197/PR.01.3-Kpt/01/KPU/IV/2020 tentang Rencana Strategis Komisi Pemilihan Umum Tahun 2020-2024. Juga dengan tetap mempertimbangkan perubahan lingkungan strategis yang menyangkut peluang, tantangan dan permasalahan yang dihadapi dan yang akan dihadapi oleh KPU Magetan selama lima tahun kedepan.
Ada 5 (lima) sasaran strategis yang telah ditetapkan oleh KPU Magetan sebagai capaian nyata lembaga yang terukur dalam indikator pencapaian beserta targetnya selama lima tahun kedepan. Lima sasaran strategis ini adalah penjabaran dari visi, misi dan tujuan KPU RI yang menjadi referensinya. Renstra sebagai dokumen perencanaan kerja strategis juga bagian dari sistem akuntabilitas kinerja instansi pemerintah. Dimana program, kegiatan dan target yang ditetapkan menjadi indikator evaluasi kinerja lembaga yang dilaporkan secara berkala.
“Renstra tidak akan berarti apapun, apabila tidak dijadikan acuan dalam pelaksanaan program dan kegiatan yang berorientasi pada kinerja. Pun evaluasi dan akuntabilitas capaian kinerja menjadi tidak mudah bila tidak ditetapkan dalam sebuah dokumen perencanaan strategis lembaga”. Pungkas Ketua KPU Kabupaten Magetan, Fahrudin