143 total views, 1 views today
Magetan, kpud-magetankab.go.id – Menurut undang undang no 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Pubik bahwa Setiap Informasi Publik bersifat terbuka dan dapat diakses oleh setiap pengguna informasi Publik, sedangkan dalam pasal berikutnya disebutkan bahwa setiap informasi publik harus dapat diperoleh setiap pemohon informasi publik dengan cepat dan tepat waktu biaya ringan dan cara sederhana. Hal tersebut disampaikan Ismangil anggota KPU Kabupaten Magetan Divisi Hukum dalam Sosialisasi DJIH KPU Kabupaten Magetan pada hari senin 7 Desember 2020.
Dalam penyampainya ismangil juga menyampaikan tentang definisi JDIH dimana jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum adalah suatu sistem pendayagunaan bersama peraturan perundang undangan dan bahan dokumentasi hukum lainya secara tertib terpadu dan berkesinambungan serta merupakan sarana pemberian pelayanan informasi hukum secara mudah, cepat dan akurat.
Selain itu juga dijelaskan tentang tujuan penataan JDIH, tujuan pengembangan JDIH, pentingnya Penataan Dokumen di lingkungan KPU Kabupaten Magetan dan jenis Dokumen yang tersedia di Ruang JDIH KPU Kab. Magetan.
Dalam sosialisasi yang dihadiri anggota Bawaslu kabupaten Magetan, berjalan dengan baik dan lancar. Meski dalam dan situasi covid-19 semua yang hadir selalu melaksanakan protokol kesehatan dengan memakai masker cuci tangan sebelum masuk ruangan dan selalu menjaga jarak antar peserta sosialisasi yang bertempat di aula jalak lawu KPU Kabupaten Magetan.
Dalam kesempatan tersebut Muries anggota Bawaslu Kabupaten Magetan sangat mengapresiasi atas telah dibukanya ruang JDIH KPU Kabupaten Magetan, dalam himbauanya beliau berharap dengan dibukanya JDIH KPU Kabupaten Magetan diharapkan masyarakat Kab. Magetan khususunya lebih intens dalam memperoleh informasi tentang hukum kususnya hukum tentang kepemiluan . Setelah acara sosialisasi berakir dilanjutkan dengan mengunjungi ruang JDIH KPU Kabupaten Magetan