89 total views, 1 views today
Madiun, kpud-magetankab.go.id – Jajaran penyelenggara pemilu, KPU dan Bawaslu Kab/Kota se-Jawa Timur dituntut memberikan layanan informasi kepada masyarakat. Tuntuan ini diserukan oleh Komisi Informasi (KI) Jatim dalam sosialisasi Peraturan Komisi Komisi Informasi (PERKI) No. 1 tahun 2019 tentang standar layanan dan prosedur penyelesaian sengketa informasi pemilu dan pemilihan di kantor Bakorwil Madiun, Kamis (27/02/2020).
“Apabila hak akses informasi tidak dipenuhi, masyarakat dapat mengajukan sengketa informasi ke Komisi Informasi. Khusus 19 daerah yang menyelenggarakan pemilihan kepala daerah tentunya harus lebih bisa memberikan layanan informasi,” papar Imadudin Ketua KI Jatim dalam memberikan sambutan pembukaan sosialisasi.
Lebih jauh, komisioner KI Jatim, Herma Prabayanti menjelaskan standar layanan dan prosedur dalam memberikan hak informasi yang dilakukan KPU Kabupaten/Kota. Berbagai pelayanan informasi diantaranya bisa dilakukan melalui web resmi lembaga.
“Web lembaga harus di update. Berbagai informasi yang harus ada dalam tahapan pemilu diantaranya program dan jadwal tahapan, pencalonan, hingga informasi pemilihan” jelas Erma
Hal senada ditegaskan Ahmad Nur Aminuddin komisioner KI jatim lainnya. Ada beberapa informasi yang dapat diperkecualikan.” Namun informasi diperkecualikan berbatas waktu, dimana selanjutnya tetap harus diinformasikan,” tandas Alumni STAIN Kediri ini.
Lebih jauh Aminudin memaparkan sengketa informasi bisa terjadi termasuk proses penyelesaian melalui mekanisme persidangan. “Yakin KPU sebagai lembaga penyelenggara pemilu sudah memenuhi hak informasi publik, namun karena kesibukan tahapan pemilu tidak menutup kemungkinan adanya sengketa informasi. Sehingga mohon prosedur ini harus bisa dipenuhi,” tambah mantan aktivis PMII ini.
Hadir dalam sosialisasi ini, Nur Salam anggota KPU Magetan. Sosialisasi oleh KI Jatim ini juga melibatkan dan diikuti seluruh komisioner divisi sosialisasi KPU Kab/Kota se-Jatim termasuk Bawaslu se-Jatim.