326 total views, 1 views today
Magetan, kpud-magetankab.go.id Jakarta, 13 Juli 2020 KPU RI secara resmi menerbitkan keputusan Nomor 323/HK.03-Kpt/08/KPU/VII/2020 tentang Pedoman Penanganan Benturan Kepentingan di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum.
Keputusan ini wajib dilaksanakan oleh seluruh penyelenggara negara di lingkungan Komisi Pemilihan Umum sebagai pedoman bilamana terjadi benturan kepentingan dalam penyelenggaraan tugas pokok dan fungsi sebagai penyelenggara Pemilu dan Pemilihan.
Upaya ini tidak lain adalah untuk meminimalisir terjadinya tindak pidana korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) dengan adanya benturan kepentingan (conflict of intereset) di lingkungan Komisi Pemilihan Umum. Pertimbangan-pertimbangan pribadi yang berasal dari kepentingan pribadi, kerabat, dan/atau kelompok yang kemudian mendesak, mempengaruhi, dan mereduksi kebijakan yang sedang dibangun/dijalankan seringkali mengakibatkan adanya kebijakan/keputusan yang menyimpang dan/atau mengesampingkan keprofesionalitasan dalam penyelenggaraan negara di lingkungan Komisi Pemilihan Umum. Bilamana hal ini benar-benar terjadi tentu akan berdampak kepada bidang pelayanan publik yang diterima oleh masyarakat serta menghasilkan kebijakan yang tidak efektif dan efisien.
Belum seragamnya pemahaman penyelenggara negara terkait perilaku dan potensi benturan kepentingan di lingkungan Komisi Pemilihan Umum masih menimbulkan penafsiran yang beragam sehingga dapat mempengaruhi kinerja yang akan dilaksanakan. Kesungguhan dan konsistensi pelaksanaan dari penanganan benturan kepentingan serta selalu berusaha menerapkan prinsip transparansi, kemandirian, akuntabilitas, pertanggungjawaban dan keadilan akan memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih dan baik, serta bebas dari KKN. Secara singkat maksud dan tujuan pengaturan benturan kepentingan ini dapat dijabarkan sebagai berikut :
1. sebagai pedoman perilaku bagi penyelenggara negara di lingkungan Komisi Pemilihan Umum;
2. menciptakan budaya pelayanan publik yang dapat mengetahui, mencegah, dan mengatasi situasi benturan kepentingan secara transparan dan efisien tanpa mengurangi kinerja penyelenggara negara;
3. mencegah terjadinya pengabaian pelayanan publik dan kerugian negara;
4. menegakkan integritas; dan
5. menciptakan pemerintahan yang bersih dan bebas dari KKN.
“Harapannya, keputusan mengenai Pedoman Penanganan Benturan Kepentingan di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum ini dapat dilaksanakan dengan baik diseluruh tingkatan jajaran penyelenggara negara KPU mulai dari KPU RI, KPU/KIP Provinsi dan KPU/KIP Kabupaten/Kota terutama di lingkup kerja KPU Kabupaten Magetan. Terang Fahrudin Ketua KPU Kabupaten Magetan”