880 total views, 1 views today
MAGETAN – Menvalidkan data pemilih menjelang Pemilu 2019, KPU Magetan bersama Bawaslu, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Magetan, serta PPK Magetan, melakukan pendataan ulang narapidana Rumah Tahanan Magetan .
“Ini merupakan bagian dari pendataan proses Daftar Pemilih Tetap Hasil Perbaikan (DPTHP2),” ujar Anggota KPU Kabupaten Magetan Divisi Perencanaan dan Data, Nursalam, Jumat sore (30/11/2018).
Menurutnya, kegiatan tersebut bertujuan untuk memastikan bahwa warga yang memenuhi syarat terdata di Daftar Pemilih Tetap (DPT). Agar mereka dapat menyalurkan hak pilihnya dalam Pilpres dan Pileg yang akan diadakan serentak pada 17 April 2019.
“Warga Binaan di Rutan Magetan yang keluar masuk lapas yang harus di update, termasuk napi yang masuk kategori DPTB atau pindah pilih,” terangnya.
Nursalam mengungkapkan, perbaikan elemen itu meliputi data yang keliru, tidak memenuhi syarat, serta warga binaan yang belum terdaftar dalam DPT. Di antaranya, mulai pendataan NKK, NIK, nama dan alamat.
“Dilakukan pendataan ulang kepada 63 napi dari total 185 napi per 30 November 2018,” ungkapnya.
Sementara itu, juga dilakukan perekaman langsung bagi warga binaan yang belum memiliki E- KTP. Sehingga, para napi penghuni rutan tersebut dapat menyalurkan hak suaranya sebagai pemilih baru.
“Delapan narapidana di antaranya baru melalukan perekaman, dan 4 napi belum bisa masuk ke DPT karena tidak ditemukan di data SIAK,” ucap Anggota KPU Magetan Divisi Perencanaan dan Data. (*)