229 total views, 2 views today
MAGETAN (kpud-magetankab.go.id) Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Magetan Jum’at (17/11/2017) Mengundang Partai Politik Kabupaten Magetan untuk menyampaikan hasil penelitian administrasi salinan bukti keanggotaan partai politik oleh KPU Magetan.
Anggota KPU Kabupaten Magetan divisi Hukum Edi Wiyono mengatakan status penelitian meliputi anggota partai politik yang mempunyai pekerjaan sebagai TNI/POLRI/PNS,anggota partai politik yang usianya belum 17 tahun/belum menikah,potensi kegandaan dalam 1 partai ,potensi kegandaan antar partai,salinan KTA/KTP tidak sesuai dengan data anggota.
Tertanggal 18 November hingga 1 desember 2018 adalah masa perbaikan administrasi,Imbuh Edi Wiyono.(sgt)