61 total views, 1 views today
Magetan, kpud-magetankab.go.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Magetan mulai banyak didatangi tamu dari partai politik di Magetan. Tak lain tujuannya adalah untuk meminta surat keterangan autentifikasi perolehan suara dan kursi partai politik hasil Pemilu 2019. Surat keterangan ini diperlukan sebagai salah satu syarat kelengkapan untuk mencairkan dana bantuan keuangan partai politik tahun anggaran 2019. Jum’at (19/06/2020)
Berdasarkan Permendagri nomor 36 Tahun 2018 tentang Perubahan atas peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 tahun 2017 tentang tata cara Penghitungan, Penganggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan Tata Tertib Administrasi Pengajuan, Penyaluran, dan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik. pengajuan bantuan keuangan partai politik harus melampirkan berkas administrasi berupa surat keterangan autentifikasi hasil penetapan perolehan kursi dan perolehan suara hasil pemilihan umum DPRD kabupaten/kota yang di legalisir ketua KPU Kabupaten/Kota.
Kasubbag Teknis Pemilu dan Hupmas Andik Indarto, memaparkan mulai kemarin sudah banyak parpol mengajukan data autentifikasi peroleh suara Pemilu 2019. Kesemuanya sudah diproses dan hari ini data autentifikasinya sudah dapat diambil.