190 total views, 1 views today
Magetan, kpud-magetankab.go.id – Tim penghapusan BMN KPU Magetan yang mengikutsertakan keanggotaan dari dinas arsip dan perpustakaan Magetan, Senin (23/12/2019) menyelenggaarakan rapat koordinasi penghapusan BMN (Barang Milik Negara) di lingkungan Komisi pemilihan Umum Kabupaten Magetan.
Bertempat di aula kantor KPU Kabupaten Magetan, rapat koordinasi dilaksanakan pukul 09.00 sampai 11.00 WIB. Rapat dipimpin oleh ketua tim yang sekaligus Plt. Sekretaris KPU Magetan diikuti oleh sekretaris dan anggota tim yang salah satunya adalah perwakilan dari dinas Arpus Magetan. Beberapa hal yang menjadi pembahasan dalam rapat tersebut diantaranya :
1. Tindak lanjut atas penetapan volume/berat atas surat suara beserta kotak dan bilik suara kardus Pemilu 2019 yang sebelumnya telah dilakukan penimbangan untuk kemudian diusulkan penghapusan.
2. Tindak lanjut penetapan harga limit atas surat suara beserta kotak dan bilik suara kardus Pemilu 2019 yang akan dilakukan penghapusan.
3. Selanjutnya tim penghapusan akan mengajukan permohonan ijin persetujuan penghapusan kepada KPU RI atas surat suara beserta kotak dan bilik suara kardus Pemilu 2019.
KPU Kabupaten Magetan berharap permohonan persetujuan ijin penghapusan atas surat suara beserta kotak dan bilik suara kardus Pemilu 2019 ini akan segera ditindaklanjuti (diberikan persetujuan) oleh KPU RI sehingga KPU Magetan dapat segera berkirim surat kepada KPKNL Madiun guna mendapatkan jadwal lelang atas penjualan surat suara beserta kotak dan bilik suara kardus Pemilu 2019 tersebut.
Penjualan secara lelang yang nanti dilaksankan oleh KPKNL Madiun atas surat suara beserta kotak dan bilik suara kardus Pemilu 2019 akan dilakukan secara elektronik (internet) jadi siapapun yang memenuhi persyaratan bisa menjadi peserta lelang dan melakukan penawaran secara elektronik pula.