222 total views, 1 views today
Magetan, Kpud-Magetankab.go.id – Pembaruan regulasi pemutakhiran data pemilih, Divisi Perencanaan Data dan Informasi (RenDatIn) KPU Kabupaten Magetan mengadakan diskusi bedah PKPU Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan PKPU Nomor 2 Tahun 2017 tentang Pemutakhiran Data Pemilih. Bertempat di aula KPU Magetan kegiatan tersebut diikuti oleh jajaran komisioner dan staf KPU Kabupaten Magetan, Rabu (26/02/2020).
“Ada 11 isu strategis yang mendasari perubahan PKPU Nomor 2 Tahun 2019 berkaca pada catatan evaluasi penyelanggaraan pemilihan kepala daerah tahun 2018 dan Pemilihan Umum tahun 2019. Dari 11 isu strategis ini secara substansi, dapat dikelompokkan menjadi tiga hal, yaitu perlindungan hak pilih warganegara, penguatan bahan data dan penyusunan daftar pemilih serta peningkatan keterbukaan data”.Ujar Nanik Yasiroh, Koordinator Divisi Rendatin KPU Magetan dalam awal paparannya.
Komitmen KPU dalam memberikan pelayan kepada semua warga negara yang memenuhi syarat untuk dapat menggunakan hak pilihnya tercermin dalam perubahan di beberapa pasal PKPU No.19 Tahun 2019. Diantaranya adalah dihapusnya pasal 5 ayat 2 huruf b PKPU No.2 Tahun 2017 yang ebrbunyi “Tidak sedang terganggu jiwa/ ingatannya.”
Lebih lanjut Nanik menjelaskan Bahwa Dengan demikian syarat untuk menjadi pemilih berdasarkan pasal 5 ayat 2 PKPU No. 19 Tahun 2019 berbunyi sebagai berikut pertama, genap berumur 17 (tujuh belas) tahun atau lebih pada hari pemungutan suara atau sudah/ pernah kawin. Kedua, tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap. Ketiga, berdomisili di daerah Pemilihan yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk Elektronik. Keempat, dalam hal Pemilih belum mempunyai Kartu Tanda Penduduk Elektronik sebagaimana dimaksud pada huruf d, dapat menggunakan Surat Keterangan yang diterbitkan dinas yang menyelenggarakan urusan kependudukan dan catatan sipil setempat. Terakhir, tidak sedang menjadi anggota Tentara Nasional Indonesia, atau Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Sistem Informasi Data Pemilih (Sidalih) juga memiliki fungsi yang lebih dari sebelumya. Dimana sebelumya Sidalih menjadi alat pendukung kerja dalam menyusun, mengkoordinasi, mengumumkan dan memelihara data pemilih. Di aturan terbaru pada pasal 1 ayat 24 disebutkan bahwa fungsi sidalih betambah menjadi penyedia bahan data pemilih, memiliki fungsi memutakhirkan data pemilih dan mampu menganalisis data pemilih. Perlindungan hak pilih warganegara juga mendapatkan perhatian yang lebih. Dimana dalam beberapa pasal ditegaskan dalam mengumumkan daftar pemilih adanya larangan untuk menampilkan informasi pemilih berupa Nomor Induk Kependudukan atau Nomor Kartu Keluarga.
Hasil Sharing dan masukan dalam diskusi ini memandang PKPU No. 19 Tahun 2019 tentang perubahan PKPU No. 2 Tahun 2017 tentang Pemutakhiran Daftar Pemilih lebih humanis dengan lebih banyak memberikan jaminan perlindungan hak pilih bagi semua warganegara yang memenuhi syarat. “Harapannya semangat humanisme ini tidak berhenti ditahap pendataan saja namun juga dapat ditindak lanjuti dalam teknis pelaksanaan pemilihan atau pemilu dilaksanakan”, Pungkas Kasubbag Divisi Rendatin, Ervan Rifai.