210 total views, 1 views today
Reporter : Dina
Magetan, Kpud-magetankab.go.id – Sebagai wujud tertib administrasi, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Magetan lakukan inventarisasi barang milik negara (BMN). Jum’at, (07/02/2020) berbagai Barang Milik Negara yang berada di lingkungan KPU Magetan dilakukan pendataan mulai dari barang barang elektronik hingga kendaraan dinas.
“Berpedoman pada pasal 69 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006, Inventarisasi Barang Milik Negara bertujuan untuk mengetahui jumlah dan nilai BMN pada waktu terkini serta kondisi barang tersebut”. ujar Sekretaris KPU Magetan, Suprapto.
Lebih lanjut suprapto menjelaskan serangkaian kegiatan yang dilakukan nantinya mencakup proses pendataan, pencatatan serta pengecekan mengenai kualitas dan kuantitas aset secara fisik, kemudian selanjutnya, dilakukan pelabelan dan pendokumentasian untuk kepentingan pengelolaan aset barang tersebut dalam laporan.
Kegiatan ini lakukan setiap tahun oleh KPU Magetan, Ketidakpatuhan dalam inventarisasi BMN nantinya akan berimbas pada opini Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam pemeriksaan pada Laporan Keuangan Kementerian/Lembaga.