281 total views, 1 views today
Magetan, Kpud-magetankab.go.id – Menindaklanjuti Surat Sekjen Nomor: 583/SD.05.5-SD/05/SJ/VI/2020 tanggal 26 Juni 2020 perihal penyetaraan Jabatan Administrasi kedalam Jabatan Fungsional di lingkungan Sekretariat KPU Provinsi dan Sekretariat KPU Kabupaten/ Kota, Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Timur (KPU Jatim) melakukan sosialisasi dan rapat koordinasi penyetaraan Jabatan Administrasi ke Jabatan Fungsional di lingkungan Sekretariat Jenderal kepada 38 KPU Kabupaten/ Kota di wilayah Jawa Timur. (Senin, 29/6).
Peserta sosialisasi terdiri dari Sekretaris dari masing-masing satker. Hadir pula dalam kegiatan ini Ketua KPU Jatim, Choirul Anam, Plt. Sekretaris, Suharto, Kabag Keuangan; Umum dan Logistik, Edi Hartono serta staf subbagian Organisasi dan SDM KPU Jatim.
“Penyetaraan Jabatan Administrasi ke dalam Jabatan Fungsional di lingkungan Sekretariat Jenderal KPU adalah kebijakan nasional, sebagaimana visi misi Presiden ketika Pilpres yakni terkait penyederhanaan birokrasi. Hal ini adalah bagian dari dinamika proses reformasi birokrasi yang menyangkut banyak pihak, termasuk nasib PNS di lingkungan KPU. Yang harus disikapi dengan baik dan jangan sampai menjadi momok terutama di Kawan-kawan Kasubag,” Papar Ketua KPU Jawa Timur, Chairul Anam dalam sambutanya
Lebih lanjut dijelaskan beberapa hal terkait dengan kebijakan tata kelola SDM pasca penyetaraan Jabatan Administrasi ke dalam Jabatan Fungsional untuk mendukung penyederhanaan birokrasi pemerintah, akan disampaikan oleh Plt. Sekretaris KPU Jatim, Suharto pada kesempatan ini. “Dan harapannya sepulang dari KPU Provinsi juga diinternalisasi di satker masing-masing,” tutupnya.