87 total views, 1 views today
Madiun, kpud-magetankab.go.id – Komisioner Komisi Informasi Jawa Timur Ahmad Nur Aminuddin menyatakan bahwa jabatan apapun tidak boleh menghalangi keterbukaan informasi publik. Jika ada yang melanggar, maka ada sanksi pidananya.
Hal ini ditegaskan saat memberikan materi pada sosialisasi Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2019 tentang Standar layanan dan prosedur penyelesaian sengketa informasi pemilu dan pemilihan yang berlangsung di Bakorwil Madiun.
Dijelaskan lebih lanjut oleh Mas Amin (panggilan akrab Ahmad Nur Aminuddin) bahwa hak atas informasi publik merupakan hak asasi manusia yang tertuang di UUD RI 1945 pasal 28 F ” Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk memiliki, mencari, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia”.
Terkait dengan sengketa informasi pemilu Mas Amin juga menjelaskan bahwa proses pengajuan sengketa paling lama 14 (empat belas) hari kerja setelah menerima tanggapan atas keberatan atau setelah berakhirnya jangka waktu pemberian tanggapan atas keberatan.
Perlu diketahui bahwa Kamis, (27/02/2020) KPU Magetan melalui Komisoner divisi Sosdiklih, Parmas dan SDM, Nur Salam menghadiri kegiatan sosialisasi Peraturan Komisi Komisi Informasi (PERKI) No. 1 Tahun 2019 yang diselenggarakan oleh KI Jawa Timur di Aula Bakorwil Madiun.