26 total views, 2 views today
Magetan, kpud-magetankab.go.id – Demi mewujudkan sinergi dan harmonisasi kinerja, Ketua KPU Kabupaten Magetan Fahrudin menandatangani Perjanjian Kinerja tahun 2021 bersama Sekretaris KPU Kabupaten Magetan, Suprapto. Penandatangan Kinerja tahun 2021 ini dilakukan bertempat di Aula Jalak Lawu KPU Kabupaten Magetan, Senin 15 Februari 2021.
Penandatanganan Perjanjian Kinerja ini bukan hanya dilakukan oleh Ketua dan Sekretaris KPU Kabupaten Magetan saja, namun penandatangan ini juga diikuti oleh Sub Koordinator Program dan Data, Kepala Sub Bagian Keuangan Umum dan Logistik, Sub Koordinator Teknis dan Hupmas serta Sub Koordinator Hukum.
Perjanjian Kinerja merupakan komitmen untuk menuntaskan tanggung jawab masing-masing satuan kerja dan acuan pelaksanaan serta penilaian kinerja. Hal ini juga menjadi pendukung peningkatan nilai dan kualitas reformasi birokrasi di lingkungan satuan kerja KPU Kabupaten Magetan.
“Ini bukan sekedar formalitas selembar kertas yang ditandatangani, tapi mengingatkan kita semua bahwa ini komitmen kita untuk menuntaskan tanggung jawab kita mengingat Perjanjian Kinerja adalah langkah awal dari penggunaan anggaran.“ Ujar Ketua KPU Magetan, Fahrudin dalam sambutannya.
Sebagaimana dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Perjanjian Kinerja, Pelaporan Kinerja, dan Tata Cara Reviu Atas Laporan Kinerja Instansi Pemerintah, Perjanjian Kinerja merupakan sebuah dokumen yang berisikan penugasan dari pimpinan instansi yang lebih tinggi kepada pimpinan instansi di bawahnya untuk melaksanakan program/ kegiatan yang disertai dengan indikator kinerja yang harus dapat dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab. Sehingga, dapat terwujud komitmen penerima amanah dan kesepakatan antara penerima dan pemberi amanah berdasarkan tugas, fungsi, dan wewenang serta sumber daya yang tersedia.
Ada lima tujuan dari penandatanganan Perjanjian Kinerja berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 53 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Perjanjian Kinerja, Pelaporan Kinerja, dan Tata Cara Reviu Atas Laporan Kinerja Instansi Pemerintah; Pertama, sebagai wujud nyata komitmen antara penerima dan pemberi amanah untuk meningkatkan integeritas, akuntabilitas, transparansi dan kinerja. Kedua, menciptakan tolak ukur kinerja sebagai dasar evaluasi. Ketiga, sebagai dasar penilaian keberhasilan atau kegagalan pencapain tujuan dan sasaran organisasi. Keempat, sebagai dasar pemberian penghargaan dan sanksi, dasar pemberi amanah untuk melakukan monitoring, evaluasi, supervisi atas perkembangan atau kemajuan kinerja penerima amanah. Dan terakhir, sebagai dasar dalam menetapkan sasaran kinerja pegawai.
“Meskipun penandatangan Perjanjian Kinerja hanya dilakukan oleh Ketua, Sekretaris dan Kasubag, namun ini adalah komitmen bersama dalam pencapaian tujuan organisasi guna memberikan dukungan yang prima bagi kelancaran pelaksanaan tugas dan kewajiban KPU Magetan” Tutup Ketua KPU Magetan tersebut.