216 total views, 1 views today
Magetan, kpud-magetankab.go.id- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Timur mengadakan Rapat Sosialisasi Surat Edaran KPU RI nomor 19 Tahun 2020 tentang Sistem Kerja Dalam Tatanan Normal Baru di Lingkungan KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, KPU/KIP Kabupaten/Kota, Rabu (10/6/2020). Rapat yang berlangsung lewat Video Conference tersebut diikuti oleh Anggota KPU Kab/Kota divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia (Sosdiklih Parmas dan SDM) serta Sekretaris KPU Kab/Kota se-Jawa Timur.
“Dalam situasi pandemi Covid – 19 seperti ini kita harus tetap mejaga diri kita sendiri serta orang-orang terdekat kita. Maka dari itu KPU RI menerbitkan SE nomor 19 tahun 2020 tentang bagaimana menjalankan kerja dalam tatanan normal baru, sebagai upaya untuk menjaga keselamatan kita sekaligus tetap menjalankan tugas pekerjaan dengan baik”. Papar anggota KPU Provinsi Jawa Timur divisi SDM dan Litbang, Rochani dalam sambutannya.
Lebih Lanjut pemaparan materi tentang isi dan penerapan SE KPU RI nomor 19 Tahun 2020 disampaikan langsung oleh Plt. Sekretaris KPU Provinsi Jawa Timur, Suharto (Totok). Beliau menjelaskan secara detail dan rinci bagian per bagian dan langkah penerapannya di lingkungan KPU Kabupaten/Kota.
“seluruh pegawai di lingkungan KPU wajib masuk kerja sesuai jam kerja yang berlaku. Meskipun Jawa Timur sendiri hampir keseluruhan menjadi zona merah, maka kita secara konsisten harus tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat dalam bekerja serta mengkondisikan tempat kerja yang sehat.” Ungkap Plt. Sekretaris KPU Jawa Timur, Suharto (Totok).
Seusai pemaparan, dibuka sesi tanya jawab untuk mendiskusikan pelaksanaan sistem kerja sesuai SE tersebut. Acara yang berlangsung mulai pukul 10.00 WIB ini diikuti oleh Anggota KPU Magetan divisi Sosdiklih Parmas dan SDM, Nur Salam dan Sekretaris KPU Magetan, Suprapto. (Kho/And)