293 total views, 2 views today
Magetan – Sampai saat ini Rabu (1/05/2019) ada enam partai politik yang sudah mengumpulkan penyampaian laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye peserta pemilihan umum tahun 2019 ke KPU Provinsi. Keenam partai politik ini adalah PKPI, partai Garuda, PKB, PKS, Berkarya, dan PPP. Penyampaian laporan ini bertujuan untuk melaporkan dana kampanye yang dikeluarkan oleh parpol, caleg, capres dan cawapres.
Saat ini partai Perindo, Hanura, PDIP, Demokrat, dan PAN berkasnya sudah dikumpulkan di KPU Magetan yang selanjutnya akan dikirimkan ke KPU Provinsi.
Pengumpulan terakhir penyampaian laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye peserta pemilihan umum Tahun 2019 di KPU Magetan hari ini (01/05/2019) dan di KPU Provinsi pada Kamis (02/05/2019).
Dalam hal pengurus partai politik peserta pemilu tidak menyampaikan laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye (LPPDK) maka parpol tersebut dikenai sanksi.
“Pasal 388 ayat 2 bagi partai politik peserta pemilu yang tidak menyampaiakan laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye (LPPDK) dikenai sanksi tidak ditetapkannya calon anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota menjadi calon terpilih,” ujar Agus Dwi Hanggono selaku Anggota KPU Magetan divisi Hukum.