145 total views, 3 views today
Magetan, kpud-magetankab.go.id – Mengawali hari kerja di bulan Agustus, hari ini Senin (3/8/2020) DPRD Kabupaten Magetan menggelar rapat paripurna.
Dari ruang sidang DPRD Magetan, rapat paripurna dibuka langsung oleh ketua DPRD Kabupaten Magetan Sujatno dan dilanjutkan dengan pembacaan laporan Badan Anggaran Pembahas Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2020 oleh Pangajoman. “Dalam laporannya Pangajoman menyampaikan bahwa dari tahun 2014 hingga tahun 2019 predikat atas dilakukannya pemeriksaan keuangan oleh Badan Pemeriksa Keuangan, status Magetan adalah Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Hal ini menjadi bukti bahwa pengelolaan keuangan yang dilakukan selama ini telah sesuai dengan standar akuntasi pemerintahan (SAP) demi mewujudkannya pemerintahan yang baik (good governance) berdasar prinsip efektif efisien dan transparan/akuntabel. Beberapa sektor sumber perekonomian di Magetan telah menyumbang nilai positif atas pencapaian Pendapatan Asli Daerah (PAD) dimana dalam laporan akhir penilaiannya adalah melebihi target”.
Selesai pembacaan laporan kemudian acara dilanjutkan dengan Pengambilan Keputusan terhadap Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2020, dan Pendapat Akhir Kepala Daerah yang disampaikan langsung oleh Bupati Magetan Suprawoto.
Dalam rapat paripurna kali ini, KPU Magetan hadir mengikuti secara daring/online yang diwakili oleh Ismangil Anggota KPU Magetan Divisi Hukum dan Andik Indarto Kasubbag Teknis Pemilu dan Hupmas berharap bahwa dengan telah diputuskannya Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2020 dapat membawa Magetan menjadi lebih baik dan maju sesuai dengan semboyan daerahnya “Magetan Smart”. Dan, meskipun dalam kondisi ditengah pandemi Covid-19 namun upaya pembangunan fisik/infrastruktur dan sumber daya manusia tetap dapat ditingkatkan. Serta terdapat peningkatan pula yang melebihi target atas pencapaian Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Magetan sebagai sumber keuangan daerah.