203 total views, 1 views today
Sidoarjo, Kpud-magetankab.go.id – SAKIP menjadi bagian dari penilaian kinerja kelembagaan. Dimana proses pelaporan SAKIP melibatkan semua pihak baik komisioner maupun sekretariat. Untuk itu Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Magetan menghadiri acara Bimbingan Teknis Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) sebagai bagian dari tupoksi divisi.
Acara ini dihadiri oleh komisioner dan kasubag Divisi Perencanaan Data dan Informasi 38 kabupaten/ kota se Provinsi Jawa Timur di Sidoarjo, 6-7 Desember 2019
Semua satker pemerintah yangg dibiayai oleh APBN maupun APBD wajib membuat pertanggung jawaban kinerja kelembagaan.
Proses akuntabilitas kinerja kelembagaan dimukai dari penyusunan Rencana Kerja dan Rencana Kinerja Tahunan yang berbasis DIPA disertai dengan indikator pencapaiannya. Kemudian menyusun dokumen kerja untuk kemudian dapat dilakukan analisis pencapaiannya.
Pencapaian kinerja kelembagaan termasuk prestasi-prestasi atau penghargaan yang diterima satker tersebut. Hal ini disampaikan oleh Bapak Lalu dari biro inspektorat
Menyusun akuntabilitas kinerja kelembagaan adalah sebuah kewajiban dan tupoksi dari divisi Rendatin. Namun penyusunannya melibatkan semua pihak. Untuk itu kerjasama dan soliditas kerja lembaga aka kerja dan tanggung jawab kerja dan kinerja KPU.