65 total views, 1 views today
Magetan, kpud-magetankab.go.id – Pemilihan kepala daerah di Indonesia pada tahun 2020 digelar secara serentak untuk daerah-daerah yang masa jabatan kepala daerahnya berakhir pada tahun 2021. Sistem pemilihan kepala daerah secara serentak pada tahun 2020 merupakan yang ketiga kalinya diselenggarakan di Indonesia. Pelaksanaan pemungutan suara direncanakan digelar secara serentak pada bulan September 2020. Total daerah yang akan melaksanakan pemilihan kepala daerah serentak tahun 2020 sebanyak 270 daerah dengan rincian 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota. Sedangkan Kabupaten/Kota di Jawa Timur yang melaksanakan Pilkada 2020 sebanyak 16 kabupaten dan 3 kota.
Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 16 Tahun 2019 tentang perubahan atas Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2019 tentang tahapan, program dan jadwal penyelenggaran pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2020 bahwa penyerahan syarat dukungan bakal paslon Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota kepada KPU Kabupaten/Kota adalah tanggal 19 Februari 2020 s/d 23 Februari 2020. KPU Kabupaten/Kota mulai menerima syarat dukungan bakal pasangan calon (bapaslon) perseorangan pada rabu (19/2/20) waktu penyerahan syarat dukungan selama lima hari.
Syarat dukungan setiap Kabupaten/Kota berbeda berdasarkan data pemilih masing-masing Kabupaten/Kota. Berdasarkan Pasal 41 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 1 tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota bagi bakal pasangan calon Bupati-Wakil Bupati dan Walikota-Wakil Walikota yaitu 10 persen untuk jumlah DPT sampai dengan 250 ribu jiwa; 8,5 persen untuk jumlah DPT antara 250-500 ribu jiwa; 7,5 persen untuk jumlah DPT antara 500-1 juta jiwa; dan 6,5 persen untuk jumlah DPT di atas 1 juta jiwa.
Para bakal pasangan calon perseorangan secara administratif diharuskan mengisi formulir B1-KWK (dengan dilampiri fotokopi KTP El/Surat Keterangan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil di Kelurahan/Desa).
Pada umumnya, para bakal pasangan calon perseorangan akan menyerahkan dukungannya melebihi ketentuan. Namun, ada juga bakal calon yang menyerahkan jumlah dukungannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Hal ini dilakukan, karena masih ada masa perbaikan syarat dukungan yakni 29 April 2020 – 01 Mei 2020.